logo loading

Green Culture

Sudah Tahu Nih Perdagangan Karbon, Tapi Manfaat dan Caranya Gimana?

 Jumat, 09 Februari 2024

Jika perusahaan menghasilkan emisi kurang dari kredit yang dimiliki, mereka dapat menjual kredit tersebut di pasar karbon. Foto: Pexels/Marcon Jozwiak


Denpasar. Perdagangan karbon merupakan alternatif yang lebih mudah diaplikasikan dalam rangka mengontrol dan menekan produksi emisi karbon. Sembari menjaga bumi, regulator maupun pelaku usaha bisa mengambil manfaat dari skema perdagangan karbon.

Regulator dapat mengawasi produksi emisi gas di negaranya berkat standar baku yang berlaku dalam skema perdagangan karbon. Sementara entitas atau pelaku industri berpeluang mengantongi tambahan pendapatan lewat jual-beli karbon.

Penghitungan volume produksi dan dampak emisi karbon menggunakan sebuah penghitungan yang kemudian menghasilkan ukuran kredit karbon. Entitas atau pelaku industri bisa menjual kelebihan kredit karbon kepada entitas lain yang membutuhkan tambahan kuota kredit karbon.

Harga karbon di setiap bursa bervariasi tergantung pada mekanisme perdagangan karbon, kebijakan pemerintah setempat dan kondisi pasar. Mengacu pada pasar karbon Indonesia yaitu IDX Carbon, harga karbon ditutup pada harga Rp 58.800 per unit karbon (tCO2) pada Rabu (7/2).

Sebagai informasi, belum ada setahun Indonesia memiliki bursa karbon. IDX Carbon baru resmi meluncur pada 26 September tahun lalu.

Harga karbon di Indonesia rendah kalau dibandingkan dengan negara maju. Kalau mengacu pada papan harga di carboncredits.com, harga karbon termahal diperdagangkan di Selandia Baru yaitu US$ 72,45 atau sekitar Rp 1,13 juta per tCO2 (kurs US$ 1 = Rp 15.638).

Harga karbon di Uni Eropa juga tinggi yaitu € 62,07 atau sekitar Rp 1,05 juta per tCO2 (kurs € 1 = Rp 16.848,56). Harga karbon di negara berpenduduk terbanyak di dunia yaitu China juga masih lebih mahal dibandingkan Indonesia, mencapai US$ 10,50 atau kurang lebih Rp 164.199 per tCO2. 

Cara melakukan perdagangan karbon

Pasar karbon terbagi menjadi pasar sukarela (voluntary carbon market) dan pasar wajib (mandatory carbon market). Kredit karbon yang diperdagangkan di pasar sukarela tanpa kewajiban hukum. Sementara kredit karbon yang diperdagangkan di pasar wajib harus sesuai dengan regulasi pemerintah terkait emisi karbon

Selain IDX Carbob di Indonesia tadi, saat ini banyak bursa regional yang melayani perdagangan karbon. Beberapa di antaranya seperti Xpansiv CBL yang berbasis di New York, AirCarbon Exchange yang berada di Singapura dan Shanghai Environment and Energy Exchange di China yang merupakan bursa karbon terbesar di dunia.

Agar bisa terlibat dalam perdagangan karbon, pelaku perdagangan memerlukan sertifikasi proyek, pengukuran emisi dan penerbitan kredit karbon untuk memastikan proyeknya memenuhi standar tertentu. Setelah kredit karbon diterbitkan, barulah mereka dapat melakukan perdagangan karbon.

Jika perusahaan menghasilkan emisi kurang dari kredit yang dimiliki, mereka dapat menjual kredit tersebut di pasar karbon. Namun jika emisi yang dihasilkan melebihi kredit yang dimiliki, perusahaan harus membayar denda atau membeli kredit di pasar karbon

Dalam praktik perdagangan kredit karbon, satu unit kredit karbon biasanya setara dengan penurunan emisi satu ton CO2 (tCO2). Nilai kredit karbon yang telah didapatkan pada akhir periode dapat dimanfaatkan oleh peserta untuk memenuhi target penurunan emisi berupa status nol emisi (zero emission) atau karbon netral (neutral carbon).


Wartawan : Fathia Nurul Haq

Komentar

Terpopuler