Green News
4 Provinsi Belum Rampung Susun Rencana Energi
Selasa, 23 Januari 2024
Ilustrasi. Dewan Energi Nasional (DEN) menyebut empat provinsi belum menyelesaikan Rencana Umum Energi Daerah (RUED), yaitu Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan. (PEXELS/Brett Sayless).
Denpasar. Pemerintah mengungkap empat provinsi belum rampung menyusun Rencana Umum Energi Daerah (RUED). Keempatnya, yaitu Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan.
RUED merupakan kebijakan tingkat provinsi dalam perencanaan pengelolaan energi, yang merupakan rincian dan langkah-langkah pelaksanaan dari Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) lintas sektor.
Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto mengatakan empat provinsi belum menyusun RUED karena merupakan hasil pemekaran daerah. Tapi, provinsi lainnya sudah menyelesaikan RUED.
"Sebetulnya, seluruh provinsi sudah selesai semua, namun karena di Papua ada pemekaran wilayah, empat wilayah provinsi baru ,yaitu Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan,” ujar Djoko melalui situs resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Selasa (23/1).
“Maka draft RUED, Papua, diulang kembali yang tadinya satu provinsi, sekarang jadi lima karena ada tambahan empat. Sehingga, tinggal provinsi itu yang belum kami selesaikan pada 2003 dan Insyaallah 2024 kami akan selesaikan,” sambungnya.
Dengan lebih rinci, saat ini terdapat progress di mana 33 provinsi telah memiliki nomor register atau telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) RUED. Sementara itu, satu provinsi tengah melakukan revisi terkait penyesuaian Daerah Otonom Baru (DOB) dan Ranperda RUED.
Satu provinsi DOB tengah menyusun draf dokumen RUED, dan tiga provinsi belum menyusun Perda RUED lantaran adanya DOB, yakni Papua Tengah.
Djoko menambahkan tahun ini, DEN memberikan pendampingan dalam penyusunan RUED di lima provinsi, yaitu DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Papua Barat, Papua, dan Jatim (yang sedang dalam proses revisi.
Selain itu, DEN juga melakukan sosialisasi di empat DOB, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Pada tahun yang sama, DEN berhasil mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2023 mengenai prosedur penyusunan RUEN dan RUED.
"Jadi ini penyempurnaan, dulu itu RUEN itu harus sampai ke pemerintah daerah. Nah di dalam revisi Perpres ini cukup sampai tingkat provinsi," pungkas Djoko.
Wartawan : Ronatal Siahaan
Komentar