logo loading

Green News

MUI Tegaskan Buang Sampah ke Sungai Hukumnya Haram

Penegasan hukum haram ini menjadi alarm atas kondisi sungai yang tercemar limbah sistemik sekaligus ajakan bagi publik untuk lebih bertanggung jawab pada alam.

 Jumat, 27 Februari 2026

Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan bahwa membuang sampah ke sungai, danau, dan laut hukumnya adalah Haram Ini bukan sekadar larangan pemerintah, tapi tanggung jawab moral kita semua.


JAKARTA.  Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengingatkan masyarakat bahwa tindakan membuang sampah ke badan air, seperti sungai, danau, dan laut, adalah perbuatan yang dilarang secara agama atau haram. Penegasan ini muncul sebagai respons atas kian masifnya pencemaran lingkungan yang mengancam ketersediaan air bersih di Indonesia.

Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, menyatakan bahwa menjaga kebersihan sumber air bukan sekadar imbauan pemerintah, melainkan kewajiban moral bagi setiap individu. Ia menekankan bahwa air adalah unsur vital bagi kehidupan yang harus dijaga kesucian dan keberlanjutannya.

"Membuang sampah ke sungai, danau, dan laut hukumnya adalah haram," tegas Anwar Abbas sebagaimana dikutip dari laman resmi MUI (mui.or.id).

Komitmen Lama yang Harus Diperkuat

Larangan ini sebenarnya merupakan penegasan kembali dari aturan yang sudah lama ada, yaitu Fatwa MUI Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan. Jadi, ini bukan isu baru, melainkan komitmen lama yang kini harus kita perkuat lagi di tengah kondisi alam yang kian kritis.

Berdasarkan dokumen resmi fatwa tersebut, dijelaskan bahwa setiap Muslim wajib menjaga kebersihan lingkungan serta memelihara kelestarian alam. Tindakan membuang sampah sembarangan atau membuang limbah yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dan merugikan orang lain secara tegas dinyatakan sebagai perbuatan haram.

Ancaman Mikroplastik dan Krisis Air Bersih

Urgensi penetapan hukum haram ini didasari oleh kondisi lingkungan yang sudah memasuki tahap darurat. Salah satu dampak sistemik yang menjadi sorotan utama adalah ancaman mikroplastik, di mana plastik di laut dikonsumsi oleh biota laut yang kemudian masuk ke rantai makanan manusia. Secara tidak langsung, manusia ikut terpapar limbah yang mereka buang sendiri.

Selain itu, pencemaran sungai menurunkan kualitas air baku, sehingga masyarakat semakin sulit mendapatkan akses air bersih yang layak konsumsi. MUI menekankan bahwa akses terhadap air bersih adalah hak asasi setiap manusia. Oleh karena itu, mencemari sumber air dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak orang lain untuk hidup sehat dan produktif.

 


Wartawan : Sekaring Ratri

Penulis : Sekaring Ratri

Komentar

Terpopuler