logo loading

Green News

Manajemen Energi Mampu Hemat 10,42 Juta Setara Barel Minyak

 Selasa, 13 Februari 2024

Ilustrasi. Kementerian ESDM menyebut implementasi manajemen energi berhasil menghemat 10,42 juta Setara Barel Minyak (SBM). (PEXELS/Jack).


Denpasar. Implementasi manajemen energi yang dilakukan 410 entitas berhasil menghemat 10,42 juta Setara Barel Minyak (SBM). Dengan penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) sebanyak 8,42 juta ton karbon dioksida atau CO2 equivalent (tCO2e).

Entitas tersebut terdiri dari 114 perusahaan penyedia energi, 217 industri, dan 79 bangunan gedung. “Dengan penghematan 1,73 persen dari konsumsi energinya sebesar 602 juta SBM,” tutur Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agus Cahyono Adi, dikutip dari keterangan resmi, Minggu (11/2).

Implementasi manajemen energi merupakan buah dari revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2009 menjadi PP Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi.

Beleid tersebut mewajibkan kepada pengguna energi dengan kriteria tertentu untuk melakukan manajemen energi. Hal itu dilakukan untuk melestarikan sumber daya energi dan meningkatkan efisiensi pemanfaatan energi yang dilakukan dalam pelaksanaan konservasi energi.

Pengguna energi tersebut terdiri dari empat sektor, yaitu penyedia energi dengan batas penggunaan energi >=6.000 Ton Oil Equivalent (TOE) per tahun, sektor industri dengan batas penggunaan energi >=4.000 TOE/tahun, sektor transportasi dengan batas penggunaan energi >=4.000 TOE/tahun.

“Sektor keempat adalah sektor bangunan dengan batas penggunaan energi >=500 TOE/tahun,” terang Agus.

Dalam pelaksanaan manajemen energi, sambung dia, sesuai dengan PP Konservasi Energi adalah menunjuk manajer energi yang tersertifikasi, menyusun program konservasi energi, melaksanakan audit energi oleh auditor energi yang tersertifikasi, melaksanakan rekomendasi hasil audit energi, dan melaporkan pelaksanaannya.

Kementerian ESDM, Agus menambahkan, sedang menyusun rancangan Peraturan Menteri ESDM yang merupakan regulasi turunan dari PP Nomor 33 Tahun 2023 terkait pelaksanaan manajemen energi dengan memasukkan target penghematan energi dalam melaksanakan kewajiban manajemen energi sesuai praktik umum terbaiknya.


Wartawan : Gungsri Adisri

Komentar

Terpopuler