logo loading

Green News

Kasus Tambang Emas Ilegal Tolitoli, 4 Alat Berat Disita-1 Tersangka Diamankan

 Senin, 15 Januari 2024

Tim Operasi Gabungan Penyelamatan SDA Gakkum KLHK mengamankan empat unit eksavator dan tersangka kasus penambangan emas ilegal di Tolitoli. (Dok. KLHK).


Denpasar. Tim Operasi Gabungan Penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA) Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sulawesi bersama Kejaksaan Negeri Tolitoli dan jajarannya menyita empat unit eksavator dalam aktivitas tambang emas ilegal.

Kasus terendus dari laporan masyarakat di Dusun Malempa, Desa Dadakita, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, dan ditindaklanjuti pada Selasa (9/1). Tim operasi Gabungan Penyelamatan SDA menemukan empat alat berat tersebut di area yang berbatasan dengan hutan lindung KPH Gunung Dako.

Tim juga berhasil mengamankan pemilik dan pemodal kegiatan tambang ilegal itu berinisial SH. Sementara, empat unit eksavator disita dan diamankan di kantor KPH Gunung Dako, sedangkan pemiliknya diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah melakukan gelar perkara, penyidik pun menaikkan status SH sebagai tersangka. Kini, SH terancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar sesuai undang-undang yang berlaku. Saat ini, SH dititipkan di Lapas Kelas II Tolitoli.

Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum KLHK Sulawesi Aswin Bangun menegaskan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan pelaku lainnya yang terlibat yang turut menampung hasil tambang emas ilegal.

“Kami sudah mendapatkan perintah dari Dirjen Gakkum KLHK agar berkoordinasi dengan PPATK untuk mendalami kemungkinan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sehingga pelaku dapat dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera, terutama terhadap penerima manfaat utama dari kejahatan ini,” ujarnya lewat keterangan resmi yang diterima, Senin (15/1).

Aswin juga memberikan mengapresiasi masyarakat yang peduli terhadap kelestarian alam dan lingkungan, serta kerja sama yang baik dari tim operasi gabungan. Ia juga menyebutkan sebagai bentuk komitmen untuk menghentikan kejahatan lingkungan hidup dan pertambangan ilegal, Gakkum KLHK selama beberapa tahun melakukan 2.057 operasi pengamanan hutan dan pembalakan liar.


Wartawan : Gungsri Adisri

Komentar

Terpopuler