Green News
BKSDA Bengkulu Gagalkan Pengiriman Ilegal 787 Satwa Liar
Senin, 15 Januari 2024
Ilustrasi. BKSDA Bengkulu berhasil menggagalkan upaya pengiriman ilegal 787 satwa jenis burung. (PEXELS/Laurent Oudin).
Mataram. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu berhasil menggagalkan upaya pengiriman 787 satwa liar jenis burung yang tidak dilengkapi dokumen sah. Sebanyak 75 ekor dari total 787 satwa liar yang akan dikirim secara ilegal tersebut merupakan jenis satwa yang dilindungi.
"BKSDA Bengkulu mendapat informasi dari masyarakat akan ada pengiriman satwa liar jenis burung dari Kabupaten Way Kanan menuju ke Jakarta,” ujar Plt Kepala Biro Masyarakat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nunu Anugrah melalui keterangan tertulis, Minggu (7/1).
“Petugas SKW (Seksi Konservasi Wilayah) III Lampung BKSDA Bengkulu bersama dengan Satuan PJR Ditlantas Polda Lampung dibantu NGO Yayasan Flight Bird Indonesia melakukan operasi gabungan. Tim berhasil mengamankan satu unit kendaraan roda enam jenis bus penumpang," lanjutnya.
Kendaraan yang diamankan tersebut merupakan kendaraan milik PO LJ yang dikemudikan oleh P bersama dengan H sebagai kernet. Menurut Nunu, tim gabungan berhasil mengamankan kendaraan tersebut di KM 87 Tol Terbanggi-Besar, Bakauheni pada Sabtu (6/1) dini hari.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada pintu bagian belakang sebelah kiri dan sekitar toilet dalam kendaraan tersebut, ditemukan 11 keranjang putih, dan 11 kardus coklat yang berisi 787 ekor burung dari berbagai jenis," tutur Nunu.
Dia menerangkan satwa-satwa liar tersebut akan dibawa menuju Jakarta dengan biaya kirim sebesar Rp 1,1 juta. Upah pengiriman bakal dibayarkan apabila satwa sampai di tujuan.
Karena kedapatan mengirimkan satwa liar dan satwa dilindungi tanpa kelengkapan dokumen, sehingga sopir dan barang bukti berupa satwa liar diamankan di Mapolda Lampung.
Adapun kelengkapan dokumen yang dimaksud adalah surat angkut tumbuhan dan satwa dalam negeri (SATS-DN) dari BKSDA dan sertifikat kesehatan hewan dari Badan Karantina.
Sebanyak 75 ekor burung yang dilindungi kini berada dalam perawatan Aviari UPTD KPHK Tahura Wan Abdul Rachman untuk menjalani rehabilitasi. Nantinya, tim gabungan akan melepasliarkan satwa liar dilindungi tersebut.
Sisanya, yakni sebanyak 712 satwa liar yang tidak termasuk dalam satwa yang dilindungi Undang-undang, langsung dilepasliarkan oleh tim pada Sabtu sore.
"Pelepasliaran dilakukan pada Sabtu (6/1) sore. Pelepasliaran satwa liar yang tidak dilindungi Undang-Undang jenis burung sebanyak 712 ekor tersebut dilakukan di Sekitar Air Terjun Gunung Betung kawasan Tahura Wan Abdul Rahman, Kabupaten Pesawaran,” tutup Nunu.
Wartawan : Fathia Nurul Haq
Komentar