logo loading

Green News

Waduh, Cianjur Darurat Sampah!

 Rabu, 24 Januari 2024

Ilustrasi. Pemkab Cianjur, Jawa Barat, menetapkan status darurat sampah selama 14 hari ke depan karena TPSA Pasirsembung beralih fungsi menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH). (PEXELS/Tom Fisk).


Denpasar. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, menetapkan status darurat sampah selama 14 hari ke depan. Sebab, Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Pasirsembung sudah melebihi kapasitas dan beralih fungsi menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Asisten Daerah (Asda) II Setda Cianjur Budi Rahayu Toyib mengatakan pembangunan RTH Pasirsembung sudah tuntas sejak akhir tahun lalu, tetapi masih digunakan untuk penampungan sampah sementara sambil menunggu TPSA Mekarsari bisa digunakan.

“Seharusnya, RTH Pasirsembung sudah tidak dapat digunakan menampung sampah, namun karena TPSA Mekarsari belum siap beroperasi, sehingga sampah masih ditampung di bagian depan RTH Pasirsembung,” ujarnya dilansir Antara, Selasa (22/1).

Sementara, lahan tersedia hanya dapat menampung sampah selama beberapa hari. Karenanya, status darurat sampah pun disematkan sampai TPSA baru di Kecamatan Cikangkulon beroperasi pada Februari 2024 nanti.

Budi juga meminta masing-masing kecamatan dan pasar mengolah sampah secara mandiri selama status darurat diberlakukan. Dengan begitu, tidak ada pengiriman sampah ke RTH Pasirsembung.

“Pembangunan jalan menuju TPSA Mekarsari dipercepat agar segera beroperasi, karena sudah ada pemenang dan dapat langsung dibangun. Harapan kami, Februari nanti TPSA baru sudah dapat digunakan,” imbuh dia seraya menuturkan anggaran Rp 800 juta disiapkan untuk pembangunan jalan menuju TPSA Mekarsari.


Wartawan : Gungsri Adisri

Komentar

Terpopuler