logo loading

Green News

Potensi Penyimpanan Karbon Tahun Ini: 576,85 Miliar Ton CO2

Kementerian ESDM menyebut 572 miliar ton CO2 pada saline aquifer dan 4,85 juta miliar ton pada depleted oil and gas reservoir.

 Minggu, 03 Maret 2024

Kementerian ESDM menyebut potensi penyimpanan karbon nasional pada 2024 sebesar 572 miliar ton CO2 pada saline aquifer dan 4,85 miliar ton pada depleted oil and gas reservoir. (PIXABAY).


Denpasar. Kementerian ESDM merilis angka potensi penyimpanan karbon nasional pada 2024 sebesar 572 miliar ton CO2 pada saline aquifer dan 4,85 miliar ton pada depleted oil and gas reservoir.

Kepala Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi Lemigas Ariana Soemanto mengatakan potensi yang besar ini dinilai signifikan untuk mendukung target penurunan emisi jangka panjang dalam program Carbon Capture Storage (CCS).

“Perhitungan potensi penyimpanan karbon pada sanline aquifer itu skalanya cekungan migas. Kalau perhitungan potensi pada depleted oil and gas reservoir, skalanya sudah lapangan migas,” ujarnya dilansir esdm.go.id, Senin (26/2).

Lebih rinci Ariana menjelaskan potensi penyimpanan karbon pada saline aquifer dilakukan melalui perhitungan kriteria, antara lain potensi berada pada cekungan migas yang telah berproduksi, kedalaman 800-2.500 meter, dengan ketebalan 20 meter lebih, dan porositas lebih dair 20 persen.

Potensi 572 miliar ton tersebut merupakan high level assessment untuk kepentingan strategis. Namun, untuk meningkatkan keyakinan potensi itu masih perlu dilakukan berbagai aktivitas migas lebih lanjut, seperti seismik, studi atau pemodelan geologi geofisika reservoir, pemboran, dan rencana pengembangan lapangan.

Yang pasti, kata Ariana, kesiapan Indonesia dalam program dekarbonisasi melalui CCS dan Carbon Capture Utilization and Storage (CCUS) cukup progresif. “Terkait CCS dan CCUS, regulasi mulai dari perpres, permen ESDM, dan pedoman tata kerja sudah ada. Peta potensi penyimpanan karbon juga sudah ada,” jelasnya.

Sekadar informasi, Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon telah terbit.

Sebelumnya, juga ada terbit Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Kemudian, ada pula Pedoman Tata Kerja SKK Migas Nomor 70 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan CCS/CCUS pada Wilayah Kerja Kontraktor Kontrak Kerja Sama. Selanjutnya, disiapkan Rancangan Peraturan Menteri ESDM terkait Penyelenggaraan CCS/CCUS pada Wilayah Izin Penyimpanan Karbon.


Wartawan : Gungsri Adisri

Komentar

Terpopuler