logo loading

Green News

Pemerintah Hapus Skema Jual Beli Listrik PLTS Atap

Lewat aturan baru Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024, skema jual beli listrik sudah tidak bisa dilakukan oleh pengguna PLTS Atap.

 Selasa, 27 Februari 2024

Pemerintah menghapus skema jual beli listrik dari pemasangan PLTS Atap lewat Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024. (PEXELS/Diego Vivanco).


Denpasar. Pemerintah menerbitkan revisi regulasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Aturan baru ini menghapuskan skema jual beli listrik dari pemasangan PLTS Atap.

Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) menggantikan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan revisi dalam Permen tersebut menegaskan skema jual beli listrik sudah tidak bisa dilakukan oleh pengguna PLTS Atap.

“Walaupun demikian, pemerintah akan memberikan insentif untuk menarik pengguna pemasangan PLTS Atap,” ungkapnya melalui keterangan resmi dilansir di esdm.go.id, Senin (26/2). Sekadar ingormasi, revisi Permen PLTS Atap itu sendiri ditandatangani pada 29 Januari 2024 lalu.

Berdasarkan Pasal 13 Permen PLTS Atap, kelebihan energi listrik dari sistem PLTS Atap yang masuk ke jaringan pemegang IUPTLU tidak diperhitungkan ke dalam penentuan jumlah tagihan listrik pelanggan PLTS Atap.

“Kan tidak ada ekspor impor (listrik), tapi kami tetap ada insentifnya. Jadi, konsumen yang pasang PLTS Atap itu tidak kena charge, kan ada biaya sandar dan sebagainya. Nah itu tidak ada. Itu sebagai insentif,” terang Dadan.

Sementara, sesuai Pasal 47 beleid tersebut disebutkan bahwa sistem PLTS Atap yang telah beroperasi dan terhubung ke jaringan pemegang IUPTLU, ekspor impor listriknya dinyatakan tetap berlaku selama 10 tahun sejak mendapatkan persetujuan dari pemegang IUPTLU.

Pelanggan PLTS Atap yang telah mendapatkan persetujuan dari pemegang IUPTLU, namun belum beroperasi sebelum Permen baru berlaku, mekanisme perhitungan dan ketentuan biaya kapasitasnya tetap berlaku 10 tahun sejak mendapatkan persetujuan dari pemegang IUPTLU.


Wartawan : Gungsri Adisri

Komentar

Terpopuler