Green News
PNS Bali Wajib Naik Bus Umum atau Kendaraan Listrik Per Januari 2024
PNS dan non-PNS yang bekerja di Pemprov Bali wajib menggunakan kendaraan listrik atau angkutan umum setiap Hari Jumat mulai 2024.
Sabtu, 16 Desember 2023
PNS dan non-PNS di lingkungan Pemprov Bali wajib menggunakan mobil listrik, motor listrik atau bus setiap Jumat mulai Januari 2024. Foto: Pexels/Erick Mclean.
Denpasar. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non-PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali wajib menggunakan transportasi rendah emisi seperti kendaraan listrik baik mobil maupun motor serta angkutan umum bus setiap Hari Jumat. Aturan berlaku mulai Januari 2024 mendatang.
“Rencananya awal 2024. Tapi, itu baru mulai ya, bukan berarti langsung 100% karena pegawai perlu menyiapkan diri,” terang Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra di Denpasar, dilansir Antara, Sabtu (16/12).
Ada payung hukum untuk kewajiban penggunaan kendaraan listrik atau bus umum. Kebijakan itu diterapkan setelah Penjabat Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengurangan Emisi Karbon Melalui Penggunaan Transportasi Ramah Lingkungan.
Tujuan pemanfaatan bus umum atau kendaraan listrik untuk mencapai target Bali menuju emisi nol bersih pada 2045 dapat terwujud. “Pemerintah yang mengeluarkan kebijakan harus memberikan teladan, lead by example. Jadi, jangan memerintah saja kan, tapi jadi teladan,” ujar Made Indra.
Adapun, pegawai Pemprov Bali akan diberikan opsi menggunakan kendaraan listrik milik pribadi atau memanfaatkan angkutan umum pemerintah. Transportasi umumnya seperti bus Trans Sarbagita atau Trans Metro Dewata.
Pemprov Bali menyadari tidak semua PNS dan non-PNS memiliki kendaraan listrik. Karenanya, pelaksanaan kebijakan pun dilakukan bertahap. Tidak diterapkan langsung kepada seluruh pegawai.
“Kami harus realistis. Bagi yang punya kendaraan listrik, bagus. Kalau baru mau beli, silakan. Tapi bagi yang belum punya, sudah ada kendaraan yang disiapkan Pemprov Bali (angkutan umum), silakan digunakan,” imbuhnya.
Untuk tahap awal, Made Indra menekankan kebijakan penggunaan kendaraan listrik atau bus umum hanya berlaku setiap Hari Jumat atau hari kerja terakhir di setiap pekan. Nantinya, akan ada dinas yang bertugas mencatat persentase penggunaan transportasi ramah lingkungan.
Apabila angkanya rendah, pemerintah akan mencari upaya demi mengejar Bali emisi nol bersih pada 2045. “Evaluasinya nanti kalau ada peningkatan, bisa kami tambah jadi dua hari dalam sepekan, sampai pada akhirnya setiap hari. Tapi ini kami sedang memberi teladan kepada masyarakat,” tandasnya.
Wartawan : Gungsri Adisri
Penulis : Gungsri Adisri
Komentar