logo loading

Green News

Pengumuman! Dagang Karbon Wajib Urus Sistem Registri Nasional

Pemerintah mewajibkan perdagangan karbon mengurus Sistem Registri Nasional (SRN) Pengendalian Perubahan Iklim (PPI).

 Rabu, 06 Maret 2024

Pemerintah mewajibkan perdagangan karbon mengurus Sistem Registri Nasional (SRN) Pengendalian Perubahan Iklim (PPI). (PEXELS/Chris LeBoutillier).


Denpasar. Pemerintah mewajibkan perdagangan karbon mencatatkan pelaksanaan Aksi Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim, Nilai Ekonomi Karbon (NEK), dan sumber daya perubahan iklim pada Sistem Registri Nasional (SRN) Pengendalian Perubahan Iklim (PPI).

Direktur Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring Pelaporan Verifikasi Direktorat Jenderal PPI Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Hari Wibowo mengatakan SRN PPI adalah sistem pengelolaan, penyediaan data, dan informasi berbasis web tentang aksi dan sumber daya untuk mitigasi perubahan iklim, adaptasi perubahan iklim, dan NEK di Indonesia seperti diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98/2021.

Tujuannya, pertama, agar pemerintah memiliki satu data emisi gas rumah kaca dan ketahanan iklim. Data nasional, sektor, dan subsektor inilah yang kemudian menjadi rujukan nasional dan internasional. Kedua, mencatat pelaksanaan NEK, yaitu pengurangan emisi gas rumah kaca dan persetujuan teknis.

“Jadi, fungsi SRN itu sebagai dasar pengakuan pemerintah atas kontribusi penerapan NEK dalam pencapaian target nationally determined contributions (NDC). Juga data dan informasi aksi dan sumber daya mitigasi penerapan NEK,” imbuh Hari dilansir dari ppid.menlhk.go.id, Senin (4/3).

SRN PPI, sambung dia, juga bertujuan menghindari penghitungan ganda aksi mitigasi atau double claim, bahan penelusuran pengalihan, dan bahan pertimbangan kebijakan operasional lebih lanjut sesuai kebutuhan. “Jadi, penting sekali SRN PPI ini,” jelasnya.

Karenanya, bukan hanya pelaku usaha yang berkewajiban mengurus SRN PPI. Tetapi, juga, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta masyarakat yang mencatatkan dan melaporkan pelaksanaan NEK pada SRN PPI sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21/2021.

Hari mengingatkan pelaku usaha juga harus sesuai prinsip measurable, reportable, verifiable (MRV) dalam menghitung penurunan emisi gas rumah kaca. Artinya, perhitungan reduksi itu harus sesuai standar nasional dalam sistem dan metoda Indonesia (SNI) merujuk pada metodologi dan disepakati secara nasional.


Wartawan : Gungsri Adisri

Penulis : Gungsri Adisri

Komentar

Terpopuler