logo loading

Green News

Aturan Baru PLTS Atap Sekarang Pakai Sistem Kuota

 Selasa, 27 Februari 2024

Pemerintah menghapus skema jual beli listrik dari pemasangan PLTS Atap dan menerapkan sistem kuota sesuai Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024. (PEXELS/Markus Spiske).


Denpasar. Pemerintah menerbitkan revisi regulasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Aturan baru ini tidak cuma menghapus skema jual beli listrik, tapi juga menerapkan sistem kuota untuk pengguna PLTS Atap.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menyebut Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap menerapkan sistem kuota, mengingat PT PLN (Persero) harus menjamin kualitas listrik tetap andal untuk disalurkan kepada masyarakat dan industri.

“PLN juga punya keterbatasan dari sisi menerima listrik dari PLTS Atap. Misalnya, sekarang mendung, padahal PLN menghitung ada listrik PLTS Atap, di satu sisi harus menyediakan listrik yang siap disalurkan. Tapi di sisi lain harus menyalurkan listrik yang berkualitas,” ujarnya dikutip dari keterangan resmi esdm.go.id, Senin (26/2).

Sistem kuota termaktub dalam Pasal 7-11 Permen PLTS ATAP, di mana kuota disusun oleh pemegang IUPTLU dengan mempertimbangkan arah kebijakan energi nasional, rencana, dan realisasi rencana usaha penyediaan tenaga listrik.

Termasuk juga, keandalan sistem tenaga listrik sesuai dengan ketentuan dalam aturan jaringan sistem tenaga listrik (grid code) pemegang IUPTLU untuk jangka waktu lima tahun yang dirincikan setiap tahun.

Kuota pengembangan PLTS Atap, kata Dadan, diusulkan ke Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dengan tembusan Dirjen Energi Baru Tterbarukan dan Konservasi Energi yang kemudian akan dievaluasi dan ditetapkan oleh Dirjen Ketenagalistrikan.

Dadan tidak menampik bahwa pengembangan PLTS Atap untuk rumah tangga menjadi kurang menarik. Sebab, puncak beban listrik di rumah tangga terjadi pada malam hari. Sedangkan, produksi listrik dari PLTS Atap terjadi pada siang hari.

“Memang, PLTS Atap agak sulit untuk rumah tangga, karena tidak ada ekspor impor listrik dan tidak ada titip (listrik). Dulu kan bisa dititipkan di PLN, digunakan di malam hari. Padahal, rumah tangga pakai listriknya malam, sementara matahari ada di siang hari. Kurang match (cocok) di situ. Kecuali jika menggunakan baterai untuk menyimpan listrik,” jelasnya.

Namun demikian, Dadan menuturkan akan mendorong pemanfaatan PLTS Atap untuk industri, mengingat konsumsi listrik industri relatif stabil dan untuk mengejar target pemasangan PLTS Atap sebesar 3,6 Giga Watt (GW) pada 2025 mendatang.

“Kami dorong PLTS Atap industri, karena punya baseload dan skalanya besar-besar. Kami tidak menurunkan target. Target PLTS Atap 3,6 GW, tapi kami masih menunggu, masih membahas, memastikan kuota yang keluar tahun ini berapa,” tandasnya.


Wartawan : Gungsri Adisri

Komentar

Terpopuler