logo loading

Green News

Tok, Tok! 1.215 Wilayah Pertambangan Milik Rakyat

Kementerian ESDM menyebut 1.215 wilayah tambang rakyat seluas 66.593 Ha.

 Sabtu, 30 Maret 2024

Ilustrasi. Kementerian ESDM menetapkan 1.215 wilayah tambang rakyat (WPR) dengan luas 66.593 Ha. (PEXELS/Tom Fisk).


Jakarta. Pemerintah menetapkan 1.215 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) secara nasional. Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Suswanto.

“Secara nasional, WPR yang telah ditetapkan sebanyak 1.215, dengan total luas wilayah 66.593 hektare (Ha),” ungkapnya, dalam Rapat Dengar Pendapat antara Ditjen Minerba dengan Komisi VII DPR, dikutip keterangan resmi esdm.go.id, Kamis (28/3).

Surat Keputusan tentang wilayah pertambangan per provinsi diteken Menteri ESDM pada 21 April 2022 lalu di mana tercatat 19 provinsi memiliki WPR dengan jumlah blok dan luas yang bertama.

Antara lain, Banten 1 WPR seluas 9,71 Ha, Bangka Belitung 123 WPR seluas 8.578 Ha, Yogyakarta 138 WPR seluas 5.600 Ha, Gorontalo 63 WPR seluas 5.502 Ha, Jambi 117 WPR seluas 7.030 Ha, dan Jawa Barat 73 WPR seluas 1.867 Ha.

Kemudian, Kalimantan Barat 199 WPR seluas 11.848 Ha, Maluku 2 WPR seluas 95,21 Ha, Nusa Tenggara Barat 60 WPR seluas 1.469 Ha, Papua 25 WPR seluas 2.459 Ha, Riau 34 WPR seluas 9.216 Ha, dan Sulawesi Tengah 18 WPR seluas 1.407 Ha.

Sejak 2022-2023, Ditjen Minerba juga telah menyusun pengelolaan WPR yang diusulkan dengan jumlah blok WPR sebanyak 270.

“Tindak lanjut pada tahun ini, kami akan mempercepat penetapan dokumen pengelolaan WPR enam provinsi yang disusun pada 2023 lalu melalui Kepmen ESDM. Yaitu, Jambi, Bangka Belitung, Sumatra Utara, Riau, Maluku, dan Sulawesi Tengah,” imbuh dia.

Sementara itu, terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR), pemerintah menerbitkan 82 IPR seluas 62,31 Ha. Permohonan IPR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96/2021 dan perizinannya bisa dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Perlaksanaan pelayanan perizinan IPR sudah tersedia di OSS dan dapat dilakukan mulai 1 Januari 2024,” tandasnya.


Wartawan : Akshara Abraham

Penulis : Gungsri Adisri

Komentar

Terpopuler