Green News
Reklamasi Pascatambang Capai 7.920 Hektare pada 2023
Kamis, 25 Januari 2024
Ilustrasi. Kementerian ESDM menyebut reklamasi pascatambang mencapai 7.920,77 hektare (Ha) pada 2023, melampaui target yang seluas 7.075 Ha.
Denpasar. Pemerintah mengungkapkan kewajiban reklamasi pascatambang merujuk pada tanggung jawab perusahaan setelah menyelesaikan kegiatan pertambangan. Pada 2023, luas kegiatan ini mencapai 7.920,77 hektare (Ha), melebihi target yang sudah ditetapkan, yakni 7.075 Ha.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Suswanto menyampaikan hal ini saat memberikan laporan tentang Capaian Kinerja Tahun 2023 dan Program Kerja Tahun 2024 Sub Sektor Mineral dan Batubara di Jakarta, Selasa (16/1).
"Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara terus mengawasi pelaksanaan reklamasi di lahan bekas tambang. UU Minerba baru memberikan sanksi tegas, termasuk sanksi pidana bagi pelaku usaha yang tidak melaksanakan reklamasi,” ujar Bambang melalui situs resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rabu (24/1).
Baca juga:
Waduh, Cianjur Darurat Sampah!
“Reklamasi bekas tambang tahun 2023 telah terealisasi 7.920,77 Ha atau 111,95 persen dari target seluas 7.075 Ha. Ini data per 31 Desember 2023," sambungnya.
Proses rekayasa kembali pascatambang merujuk pada upaya mengembalikan dan memulihkan lahan bekas tambang agar dapat dimanfaatkan kembali atau dikembalikan ke kondisi yang mendekati keadaan aslinya.
Reklamasi ini umumnya dilakukan untuk mengurangi dampak lingkungan negatif dari kegiatan pertambangan dan untuk mendukung keberlanjutan lingkungan.
Sehubungan dengan pengelolaan dan pengawasan pertambangan, Bambang menyampaikan informasi mengenai pencapaian Program dan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang telah dilakukan oleh Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat untuk Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara telah dilakukan. Antara lain, Peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia atau SDM (pendidikan/pelatihan, sarana prasarana pendidikan).
“Pendampingan kegiatan ekonomi profesi (perkebunan, perdagangan, pertanian, perikanan, dan kewirausahan), sosial dan budaya dan pembentukan kelembagaan komunitas masyarakat dalam menunjang kemandirian PPM," imbuh Bambang.
Selanjutnya, perkiraan pencapaian realisasi dana program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat pada subsektor minerba 2023 adalah sekitar Rp 2,7 triliun. Selain itu, belum semua perusahaan telah melaporkan realisasi triwulan ke-4 untuk pencapaian dana PPM tersebut.
Wartawan : Ronatal Siahaan
Komentar