Green News
PLTU Batang Milik BPI Jadi Objek Vital Nasional
Rabu, 24 Januari 2024
Ilustrasi. Kementerian ESDM menetapkan PLTU Batang milik PT Bhimasena Power Indonesia (BPI) sebagai objek vital nasional. (PIXABAY).
Jakarta. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang, Jawa Tengah, milik PT Bhimasena Power Indonesia (BPI) sebagai objek vital nasional.
Ketetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri ESDM 448.K/BN.05/MEM.S/2023 tertanggal 20 Desember 2023.
General Manager Stake Holder Relation BPI Aryamir Sulasmoro di Batang menyebut penetapan ini merupakan bentuk pengakuan dan komitmen pemerintah pada pembangunan infrastruktur, khususnya bidang ketenagalistrikan.
“Kami berkomitmen menjadi listrik">pembangkit listrik yang reliable (bisa diandalkan) dan mampu secara konsisten memberikan pasokan listrik pada PLN melalui jaringan Jamali Grid,” ujarnya, dikutip dari Antara, Selasa (23/1).
Keputusan Menteri ESDM itu, kata Aryamir, diterima pada 28 Desember 2023 berdasarkan hasil inventarisasi dan verifikasi kawasan/lokasi, bangunan/instalasi, dan/atau usaha yang memenuhi ciri-ciri serta kriteria yang ditetapkan.
PLTU Batang menggunakan teknologi ultra supercritical. Sehingga diklaim lebih efisien dalam menggunakan batu bara. Pembangkit listrik ini berkapasitas 2 x 1.000 MW.
Wartawan : Akshara Abraham
Komentar