Green Culture
Cari Tahu, Apa Itu Perdagangan Karbon dan Asal-usulnya
Jumat, 09 Februari 2024
Perdagangan karbon merupakan salah satu cara untuk mencegah meluasnya dampak perubahan iklim. Foto: Pexels/Ariful Haque
Perdagangan karbon mulai jadi topik hangat di kalangan pegiat lingkungan dan pelaku usaha. Sebetulnya, apa sih yang dimaksud dengan perdagangan karbon?
Perdagangan karbon adalah proses jual-beli kredit emisi karbon berupa karbon dioksida, karbon monoksida dan entitas gas rumah kaca (GRK) lain. Kredit tersebut merupakan izin bagi entitas perusahaan maupun negara untuk memproduksi emisi karbon sejumlah yang telah ditetapkan.
Entitas yang memiliki kredit karbon harus mengupayakan agar produksi emisi karbonnya tidak melampaui kredit yang dimiliki. Jika entitas tersebut menghasilkan karbon melampaui kredit yang dimiliki, dia harus membayar denda sesuai ketentuan.
Alternatif lainnya ialah membeli kredit karbon di pasar karbon dari entitas lain yang memiliki kelebihan kredit karbon. Skema tersebut diharapkan mampu mengontrol jumlah emisi atau jejak karbon yang dihasilkan oleh penduduk dunia sehingga dampak gas rumah kaca (GRK) pun dapat ditekan.
Perdagangan karbon merupakan salah satu cara untuk mencegah meluasnya dampak perubahan iklim. Entitas bisnis dan negara bisa membeli kredit karbon dari proyek hijau atau entitas lain yang memiliki kelebihan kredit guna menghindari pajak karbon.
Aturan perdagangan karbon global ditetapkan Konferensi Perubahan Iklim PBB COP26 pada November 2021 di Glasgow, Skotlandia. Namun kerangka acuannya sudah menjadi pembahasan dalam berbagai konferensi lingkungan global sejak 1972.
Berikut ini beberapa faktor yang mempengaruhi kerangka aturan dalam sejarah kredit karbon.
1. Konferensi Stockholm
Konferensi Stockholm yang diselenggarakan oleh Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1972 merupakan cikal-bakal munculnya ide mengenai perdagangan karbon. Sejumlah perwakilan negara yang menghadiri konferensi itu bertemu untuk pertama kali dengan tujuan membahas situasi global terkait lingkungan.
Namun, tindak lanjut dari konferensi tersebut baru dihelat pada tahun 1992 di Rio de Janeiro, Brasil. Pada konferensi itu, negara-negara peserta konferensi membentuk United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC). Tujuan utama UNFCCC adalah menstabilkan konsentrasi gas rumah kaca (GRK) di atmosfer hingga berada di tingkat aman.
2. Regulasi 'cap dan trade'
Regulasi 'cap and trade' lahir dari Protokol Kyoto yang diinisiasi oleh PBB dengan tujuan memitigasi perubahan iklim. Protokol Kyoto lahir pada tahun 1997 untuk mengurangi emisi karbon dioksida sebesar 5% di tahun 2012.
Salah satu skema untuk menekan emisi karbon ialah dengan menerapkan regulasi 'cap and trade' untuk produksi emisi dari gas belerang. Perusahaan yang mampu menekan produksi gas emisi diberi penghargaan sedangkan perusahaan yang melampaui cap (batas atas) emisi harus menanggung beban finansial berupa pajak atau denda.
Protokol Kyoto berlangsung selama dua periode yakni periode 1997-2012 dan peiode tahun 2013-2020. Peiode pertama berhasil menekan emisi karbon sebesar 27% sedangkan periode kedua menekan emisi karbon 18%.
3. Perjanjian Paris
Perjanjian Paris bertujuan menurunkan suhu global sebesar 2°C dengan target yang lebih diharapkan di bawah 1,5°C. Perjanjian yang berlaku efektif sejak 4 November 2016, diadopsi oleh 196 pihak pada Konferensi Perubahan Iklim PBB (COP21) di Paris, Perancis. Berangkat dari sinilah, rancangan perdagangan karbon mulai dimatangkan.
Wartawan : Fathia Nurul Haq
Komentar