logo loading

Green News

Siap-siap, Warga Jakarta Wajib Bayar Retribusi Sampah Mulai 1 Januari 2025

Tarif retribusi sampah akan diatur tergantung pada daya listrik di rumah yakni mulai dari nol hingga Rp 77 ribu per bulan. 

 Jumat, 11 Oktober 2024

Ilustrasi. Warga Jakarta akan diwajibkan membayar retribusi sampah mulai 1 Januari 2025.


 

Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan retribusi sampah rumah tangga mulai Januari 2025. Tarif retribusi akan diatur tergantung pada daya listrik di rumah yakni mulai dari nol hingga Rp 77 ribu per bulan. 

"Nanti tiap-tiap rumah tangga itu akan ada retribusinya sesuai Perda yang sudah disahkan 1 Januari 2024 dan akan mulai dilaksanakan 1 Januari 2025," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto di Jakarta, pekan ini, seperti dikutip dari Antara. 

Asep mengatakan, sudah setahun pihaknya mempersiapkan langkah tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tarif retribusi ini diharapkan dapat mengatasi masalah timbunan sampah Jakarta yang  terus meningkat dan hingga kini volumenya mencapai 8.000 ton per harinya.

Tarif retribusi pelayanan kebersihan diatur pada Pasal 66 Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa masyarakat dikenakan tarif sesuai penggunaan daya listrik. Masyarakat pengguna daya listrik 450 volt-ampere (VA) sampai 900 VA dibebaskan dari retribusi, sedangkan masyarakat pengguna daya listrik 1.300 sampai 2.200 VA dikenakan retribusi sebesar Rp10 ribu per bulan.

Adapun masyarakat kelompok menengah atau pengguna daya listrik 3.500 sampai 5.500 VA sebesar Rp30 ribu per bulan dan tingkat atas atau pengguna daya listrik lebih dari 6.600 VA sebesar Rp77 ribu per bulan.

"Tidak hanya rumah tangga, tetapi juga bagi perusahaan karena kawasan komersil harus juga harus melakukan pengolahan sampah," ujarnya.

Dalam pelaksanaannya nanti, pihaknya juga akan memberikan keringanan seperti pengurangan biaya retribusi bagi warga maupun kawasan komersial terpilih yang memiliki kesadaran dalam pengelolaan sampah. Keringanan diberikan bagi warga yang aktif dalam bank sampah.

Dia menegaskan pemerintah bukan ingin menambah beban warga Jakarta, tetapi ingin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan. Ia mengaku belum ada sanksi bagi yang melanggar. Sanksi akan diatur oleh masing-masing RW. 

"Mungkin akan ada sanksi-sanksi sosial dari Pak RW kepada warga tersebut. Jadi, secara regulasi memang tidak ada sanksi tertentu yang dikenakan pada retribusi sampah rumah tangga," ujarnya.

 


Wartawan : Asmaraloka Amerta

Penulis : Asmaraloka Amerta

Komentar

Terpopuler