logo loading

Green News

Pemprov Restui Warga Bali Kelola Kawasan Hutan, Tapi 10 Persen Saja

 Rabu, 31 Januari 2024

DLHK Bali memberi kesempatan bagi warga untuk mengelola hutan. Namun, ditargetkan hanya 10 persen dari wilayah yang izinnya sudah keluar. (PEXELS/Huy Phan).


Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memberikan kesempatan bagi warga Pulau Dewata untuk mengelola hutan. Namun, targetnya hanya 10 persen dari wilayah yang izinnya sudah keluar.

“Untuk perhutanan sosial, Bali punya wilayah izin keluar 23 ribu hektare (Ha). Dari 23 ribu Ha itu, saya hanya target 10 persen saja untuk pemberdayaan kawasan hutan lindung kita kepada mereka,” ujar Kepala DLHK Bali I Made Teja, dikutip Antara, Senin (29/1).

Menurut Teja, penggunaan lahan hutan untuk dikelola masyarakat tidak akan mengurangi luas hutan. Melainkan membantu masyarakat, baik desa adat maupun kelompok tani, untuk memaksimalkan potensi yang ada dengan izin yang diberikan.

“Kami kan mendukung program-program itu untuk masyarakat. Jadi, hutan dipelihara. Memang, ada aturan diberikan kesempatan masyarakat sekitar hutan lindung untuk mengelola. Akses kelolanya terbatas, tergantung sektor tertentu,” jelasnya.

Di Bali yang merupakan kawasan pariwisata, kata Teja, maka lahan hutan tertentu perhutanan sosial dapat dimanfaatkan sebagai lokasi pariwisata pendakian atau untuk hutan dataran tinggi dapat dimanfaatkan sebagai perkebunan. Saat ini, yang pertumbuhannya bagus, seperti alpukat, manggis, durian, dan madu.

Dukungan terhadap program ini juga sempat disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra di Denpasar, Sabtu (27/1) lalu, saat bertemu jajaran Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) KLHK.

“Kami tentu mengharapkan program seperti ini untuk membantu kesejahteraan masyarakat, terutama petani kita,” terang dia.

Saat berjalan nanti, ia menyarankan masyarakat sekitar lahan dibekali tambahan ilmu, seperti pemasaran. Agar produk yang dihasilkan dapat naik kelas.

Sekretaris Ditjen PSKL KLHK Mahfudz menambahkan program perhutanan sosial dilakukan melalui pola pemberdayaan, dengan berpedoman pada aspek kelestarian.

Artinya, sambung dia, tidak sembarangan. Bahkan, masyarakat sekitar hutan perlu mengajukan hak pengelolaan terlebih dahulu ke pemerintah.


Wartawan : Gungsri Adisri

Komentar

Terpopuler