Green News
Pajak Karbon di Mata Para Pakar
Para pakar punya pendapat berbeda mengenai pajak karbon, termasuk tantangan dalam implementasinya kelak.
Kamis, 14 Maret 2024
Ilustrasi. Para pakar punya pendapat berbeda mengenai pajak karbon, termasuk tantangan dalam implementasinya kelak. (PEXELS/Nataliya Vaitkevich).
Denpasar. Melihat tingginya emisi gas rumah kaca (GRK), Pemerintah Indonesia bakal menetapkan pajak karbon yang bertujuan untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.
Menurut arti harafiahnya, pajak merupakan sumbangan wajib kepada negara yang berhubungan dengan pendapatan atau kepemilikan. Namun dalam hal ini, pajak dipungut untuk mensubstitusi jejak karbon yang ditinggalkan dari suatu aktivitas.
Lalu apa itu pajak karbon? Inilah pendapat sejumlah pakar.
1. Cenuk Sayekti
Dosen FH Universitas Airlangga, dikutip dari website universitas, menyebut pajak karbon dapat mengurangi penggunaan bahan bakar fosil. Pelaksanaan kebijakan pajak karbon harus melihat proporsionalitas pemungutan pajak agar tidak memberatkan. Di sisi lain, pemerintah juga harus terbuka tentang bagaimana pajak ini dapat mengurangi emisi karbon.
2. B Bawono Kristiaji
Pendapat dari Director of DDTC Fiscal Research & Advisor, dikutip dari CNBC Indonesia, mengemukakan tantangan yang dihadapi karena penerapan pajak karbon. Penerapan ini bisa berdampak pada ekonomi jika harga energi melonjak dan juga desain pajak karbon yang rumit agar berhasil untuk mengurangi emisi.
3. Memed Sueb
Guru Besar FEB Universitas Padjadjaran, dilansir situs universitas, mengatakan bahwa pajak karbon ditujukan kepada pelaku kegiatan yang menghasilkan karbon. Pajak karbon ini bisa digunakan untuk meningkatkan dana, adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, serta memberikan dukungan kepada masyarakat dalam bentuk bantuan sosial.
Jadi, itulah beberapa pendapat pakar dengan kebijakan pajak karbon. Semoga ya bisa mengurangi emisi gas rumah kaca dan membuat bumi tetap hijau.
Wartawan : Hanna Patricia M Lubis
Penulis : Gungsri Adisri
Komentar