Green News
Masuk Puncak Musim Hujan, Waspada Bencana Banjir dan Tanah Longsor
Pemerintah daerah perlu mengecek kembali sarana kebencanaannya.
Selasa, 19 November 2024
Jakarta. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperingatkan agar sejumlah daerah di Indonesia sudah mulai bersiaga untuk mengantisipasi potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan tanah longsor menjelang puncak musim hujan 2024-2025.
“Seperti di Jawa Tengah dan Jawa Timur yang bersiaga dengan mengecek kembali sarana dan prasarana kebencanaan yang mereka miliki,” kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari di Jakarta, Selasa (19/11), seperti dikutip dari Antara.
Menurutnya, apa yang dilakukan pemerintah daerah tersebut merupakan sebuah keharusan. Dengan demikian, potensi bahaya bencana bisa diperkecil merujuk dengan hasil analisa dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
BMKG memprakirakan sebagian besar wilayah Indonesia akan diguyur curah hujan berintensitas berkisar antara 1.000 – 5.000 mm per tahun sepanjang 2025, yang akan dimulai November 2024.
BNPB mengharapkan pemerintah daerah tidak hanya mengecek kesiapan peralatan, tapi juga bisa melakukan langkah antisipasi yang lebih komprehensif, misalnya membangun atau memperbaiki tanggul penahan aliran sungai dan kawasan pesisir.
"Jangan sampai menunggu kejadian dulu baru melakukannya, terlambat," katanya.
BNPB mencatat, ada 1.756 kejadian bencana terjadi di Indonesia setidaknya hingga 16 November 2024. Mayoritas atau 94% adalah bencana hidrometeorologi berupa banjir, tanah longsor, cuaca buruk, dengan ribuan unit rumah yang terdampak dan warganya mengungsi.
Abdul mengungkapkan, hasil rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga pada Senin (18/11) menyepakati bahwa pemerintah daerah berwenang untuk segera menetapkan status siaga bencana ataupun tanggap darurat melihat kondisi yang ada di wilayahnya.
Penetapan status tersebut memungkinkan pemerintah pusat untuk memberikan bantuan secara cepat, mencukupi apapun kebutuhan penanggulangan yang masih kurang. "Catatan khusus kepada petugas BPBD, ketika terjadi bencana maka 3 x 24 jam harus mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sebelum pemerintah pusat datang membantu," kata dia
Wartawan : Asmaraloka Amerta
Penulis : Asmaraloka Amerta
1-31 Januari 2025
Komentar