logo loading

Green News

Ihiy, Bakal Ada Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Terumbu Karang di Sulsel

Ranperda tersebut akan menjadi payung hukum bagi keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan ekosistem terumbu karang.

 Jumat, 03 Mei 2024

Ilustrasi. Yayasan Konservasi Laut (YLK) Indonesia mengapresiasi pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Terumbu Karang Berbasis Masyarakat yang diinisiasi Pansus DPRD Provinsi Sulsel. (Pexels/Jeremy Bishop).


Denpasar. Yayasan Konservasi Laut (YLK) Indonesia mengapresiasi pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Terumbu Karang Berbasis Masyarakat yang diinisiasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

"Kami berharap Ranperda ini dapat menjadi payung hukum bagi penguatan keterlibatan masyarakat secara utuh dalam pengelolaan ekosistem terumbu karang," ujar Direktur YKL Indonesia Nirwan Dessibali dilansir Antara, Rabu (1/5).

Saat ini, ekosistem terumbu karang mengalami degradasi serta tekanan yang luar biasa. Tak terkecuali di Sulsel. Upaya penyelamatan terumbu karang melalui Ranperda tersebut diharapkan menjadi solusi.

Menurut Nirwan, sebetulnya sudah banyak regulasi di tingkat nasional dari undang-undang hingga keputusan menteri yang mengatur terkait terumbu karang. Namun, Ranperda penting dilakukan sebagai harmonisasi dengan muatan konteks Sulsel.

"Perlu melihat berbagai aturan yang sudah ada saat ini, baik tingkat nasional maupun di daerah. Kami harap Ranperda itu lebih spesifik dalam menjawab sejumlah persoalan di Sulsel, apalagi ditekankan pelibatan masyarakat," terang dia.

Melalui berbagai pembelajaran program yang telah dilaksanakan YKL Indonesia, lanjut Nirwan, terungkap bahwa pengelolaan berbasis masyarakat lebih efektif dalam menjaga kelestarian ekosistem di wilayah pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil.


Wartawan : Gungsri Adisri

Penulis : Gungsri Adisri

Komentar

Terpopuler