Green News
MA Cabut Pergub Lampung soal Panen Tebu Dibakar
Tata cara panen tebu dengan dibakar dinilai dapat merusak lingkungan.
Jumat, 24 Mei 2024
Mahkamah Agung (MA) mencabut Pergub Lampung terkait tata cara panen tebu yang dibakar karena dinilai dapat merusak lingkungan. (PEXELS/Alexandre Saraiva Carniato).
Jakarta. Pemerintah Provinsi Lampung memutuskan untuk mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung terkait tata cara panen tebu yang dibakar. Cara tersebut dinilai dapat merusak lingkungan.
Pencabutan aturan sejalan dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 1P/HUM/2024 yang memerintahkan kepada termohon Gubernur Lampung untuk mencabut Pergub Lampung Nomor 33/2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana diubah dengan Pergub Lampung Nomor 19 Tahun 2023 yang dinilai telah menguntungkan perusahaan perkebunan tebu.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto di Bandar Lampung, seperti dilansir Antara, Selasa (21/5). Ia menegaskan imbas putusan tersebut, maka Gubernur Lampung mencabut kebijakan terkait.
Baca juga:
Jokowi Undang ADB Dkk Investasi di IKN
"Dalam hal ini, putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat, maka Gubernur Lampung memutuskan untuk mencabut Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tersebut," ujarnya.
MA menilai panen tebu dengan cara dibakar dapat merusak lingkungan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendukung hal tersebut dan menyatakan bahwa aktivitas itu sebagai tindakan ilegal.
Panen tebu dengan cara dibakar dinilai dapat mengakibatkan kerugian yang sangat besar terkait dengan pelepasan emisi gas rumah kaca, kerusakan, dan pencemaran lingkungan, serta mengganggu kesehatan masyarakat akibat asap dan partikel debu.
KLHK juga telah melakukan pemantauan hotspot yang dilakukan terlihat bahwa beberapa perkebunan tebu di Lampung terindikasi mengakibatkan kebakaran lahan.
Pada 2021, luas perhitungan lahan yang dibakar oleh dua perusahaan tebu seluas 5.469,38 hektare (Ha), namun angkanya meluas hingga 14.492,64 Ha pada 2023.
Wartawan : Akshara Abraham
Penulis : Gungsri Adisri
Komentar