logo loading

Green Lifestyle

24 Singkatan di Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Wajib Tahu!

 Sabtu, 03 Februari 2024

Menteri KLHK Siti Nurbaya bersama Kepala USFS Randy Moore saat meninjau kawasan Taman Nasional Sebangau, Rabu (24/1). (Dok. KLHK).


Denpasar. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam memberikan informasi, kerap menggunakan singkatan-singkatan. Tujuannya, untuk mempermudah dan menyederhanakan penyampaian informasi kepada masyarakat.

Namun, alih-alih paham, masyarakat yang tidak mengetahui singkatan-singkatan justru kerap kebingungan. Karenanya, penting untuk mengetahui singkatan-singkatan yang lazim digunakan dalam informasi mengenai lingkungan hidup dan kehutanan.

Dilansir dari web ppid.menlhk.go.id berikut beberapa singkatan-singkatan yang sering digunakan oleh KLHK:

  1. Polhut = Polisi Kehutanan
  2. TWA = Taman Wisata Alam
  3. TSL = Tumbuhan dan Satwa Liar
  4. Karhutla = Kebakaran Hutan dan Lahan
  5. HHBK = Hasil Hutan Bukan Kayu
  6. B3 = Bahan Berbahaya dan Beracun
  7. KPH = Kesatuan Pengelolaan Hutan
  8. SPORC = Satuan Polisi Kehutanan
  9. ISPU = Indeks Standar Pencemaran Udara
  10. MPA = Masyarakat Peduli Api
  11. KHDPK = Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus
  12. PBPH = Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan
  13. LMDH = Lembaga Masyarakat Desa Hutan
  14. KTH = Kelompok Tani Hutan
  15. PIPPIB = Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru
  16. KBR = Kebun Bibit Rakyat
  17. TN = Taman Nasional
  18. RHL = Rehabilitasi Hutan dan Lahan
  19. KLHS = Kajian Lingkungan Hidup Strategis
  20. UKL/UPL = Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
  21. AMDAL = Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
  22. DAS = Daerah Aliran Sungai
  23. APL = Areal Penggunaan Lain
  24. IPHPS = Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial

 Nah, itu dia 24 singkatan-singkatan di Kementeran LHK. Semoga dapat membantu ya!


Wartawan : Hanna Patricia M Lubis

Komentar

Terpopuler