Green News
Keren, KPU Bali Ajak Kampanye Bebas Sampah Plastik pada Pilkada 2024
KPU Bali mencanangkan Bali Green Election atau kampanye bebas sampah plastik pada Pilkada 2024
Sabtu, 14 September 2024
Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mencanangkan Bali Green Election atau kampanye bebas sampah plastik pada Pilkada Serentak 2024. (Dok. Antara)
Denpasar. Greeners, green election atau Pemilihan Umum (Pemilu) hijau bisa jadi masih terdengar asing buat kamu. Konsep pemilihan ramah lingkungan itu belakangan ramai digaungkan oleh penyelenggara pemilu.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan saat dijumpai Media Hijau di kantornya, Kamis (12/9), mengaku mencanangkan Bali Green Election pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dengan menekan penggunaan baliho, spanduk, atau alat peraga kampanye (APK) lain yang mengandung bahan plastik.
Mantan Ketua KPU Bangli ini menjelaskan KPU Bali siap memfasilitasi para pasangan calon berkampanye melalui media lain yang lebih ramah lingkungan seperti videotron atau billboard. Terutama di wilayah yang memiliki infrastruktur memadai seperti Denpasar dan Badung. Pihaknya juga mengusulkan para partai politik memperkenalkan kandidat mereka di media sosial.
“Sudah saatnya kita ubah ke digital, memang di Pilpres dan Pileg kemarin tidak semua bisa kami fasilitasi. Sekarang Pilkada kita punya dana kampanye, medsos juga sudah banyak sekali kenapa harus terpaku pada baliho,” jelas Lidartawan.
Lidartawan menambahkan dasar pengurangan sampah plastik mengacu pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai.
“Sampah bekas Pileg Pilpres kemarin aja udah berapa ton sampai sekarang belum bisa dimusnahkan. Sementara sampahnya nggak boleh dibuang di TPA, trus bagaimana? Makanya kalau bisa kita hentikan, demi Bali. Bali sudah darurat sampah plastik,” terang dia.
KPU Bali berencana membuat kesepakatan dengan partai politik agar pesta demokrasi tingkat daerah itu tidak lagi dihiasi dengan APK yang berpotensi menambah sampah plastik. Meski bukan dalam bentuk Peraturan KPU, kesepakatan tetap mengikat karena ditandatangani semua pihak.
“Kalau melanggar, kami siapkan sanksi. Kami minta Bawaslu mengumumkan setiap bulan siapa saja calonnya yang melanggar dan diumumkan ke masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Lidartawan mengatakan konsep green election tidak hanya terbatas pada pengurangan baliho, tetapi juga akan diterapkan melalui kegiatan penanaman pohon serentak. Inisiatif ini telah dimulai oleh KPU Bali sejak Pemilu sebelumnya dan mendapat apresiasi dari KPU RI karena dianggap sebagai langkah untuk menggantikan penggunaan kertas surat suara Pemilu 2024.
“Kami akan melaksanakan penanaman pohon serentak saat pelantikan KPPS, dengan target 250 ribu bibit pohon,” tutupnya.
Tahapan kampanye Pilkada 2024 dijadwalkan mulai 25 September hingga 23 November 2024. Sementara Pilkada Serentak Nasional akan dilaksanakan tanggal 27 November 2024 di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia.
Wartawan : Deba Melisa Depari
Penulis : Deba Melisa Depari
Komentar