logo loading

Green News

Ekspor Pasir Laut Dibuka Lagi Usai Dilarang Selama 20 Tahun

KemKenterian Perdagangan  menyebutkan ekspor pasir laut hanya dapat dilakukan selama kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi.

 Senin, 16 September 2024

Ilustrasi. Aturan ekspor pasir laut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.


Jakarta. Pemerintah kembali membuka keran ekspor pasir laut setelah sempat dilarang selama dua dekade terakhir. Kementerian Perdagangan  menyebutkan ekspor pasir laut hanya dapat dilakukan selama kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi.

"Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim dalam siaran pers dikutip Senin (16/9). 

Aturan ekspor pasir laut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Ini juga merupakan tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

Jenis pasir laut yang boleh diekspor diatur dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor. Untuk dapat mengekspor pasir laut, eksportis sebenanrya harus  memenuhi persyaratan sesuai Permendag Nomor 21 Tahun 2024.

Ketentuan-ketentuan yang dimaksud ditetapkan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan terdapat Laporan Surveyor (LS). Untuk dapat ditetapkan sebagai ET oleh Kemendag, pelaku usaha dan eksportir wajib memperoleh Izin Pemanfaatan Pasir Laut dari KKP serta Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Selain itu, pelaku usaha dan eksportir wajib membuat surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa pasir hasil sedimentasi di laut yang diekspor berasal dari lokasi pengambilan sesuai titik koordinat yang telah diizinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Apa bahaya ekspor pasir laut?

Kebijakan ekspor pasir laut dikecam oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia arau Wali. Direktur WALHI Riau Even Sembiring menuturkan, kebijakan pengelolaan hasil sedimentasi di Laut hanya berorientasi bisnis semata yang akan memicu banyak dampak negatif dan merugikan banyak aspek kehidupan.

“Negara hanya melihat sumber daya alam sebagai modal yang harus dikeruk tanpa mempertimbangkan akibatnya,” ujar Even Sembiring dikutip dari situs Walhi Riau. 

Even menilai, kebijakan ini justru akan melegalkan aktivitas tambang pasir dan membuka keran ekspor, bukan untuk menjaga kesehatan laut dan memastikan keamanan jalur pelayaran. 


Wartawan : Asmaraloka Amerta

Penulis : Asmaraloka Amerta

Komentar


kamu setuju pejabat pakai jet pribadi?

1-30 September